Pelayanan Ruang Farmasi

  1. Lembar Resep Obat

  1. Pasien/Keluarga Pasien menyerahkan lembar resep obat di bagian kasir
  2. Pasien menunggu panggilan dari ruang farmasi di ruang tunggu farmasi
  3. Petugas memanggil pasien di loket pengambilan obat, memberikan obat dan informasi tentang pemakaian obat
  4. Pasien telah selesai dan pulang

Obat Non Racikan : 10-20 menit

Obat Racikan : 15-25 menit

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Obat dari resep dokter dan informasi pemakaian obat

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"