Pelayanan Ruang Laboratorium

  1. Blanko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien/Keluarga Pasien menyerahkan blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dan menunggu di ruang tunggu
  2. Pasien yang dipanggil masuk ke ruang pengambilan sampel laboratorium
  3. Pasien diambil sampel pemeriksaan oleh petugas laboratorium
  4. Petugas laboratorium menginfokan kapan waktu pengambilan hasil laboratorium
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di ruang tunggu
  6. Pasien yang telah selesai keluar hasil pemeriksaan labortarium akan dipanggil ke ruang laboratorium
  7. Petugas memberikan blanko hasil pemeriksaan laboratorium dan mengarahkan tujuan unit pelayanan selanjutnya
  8. Pasien menuju unit pelayanan selanjutnya atau telah selesai dan pulang

10-30 menit

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Laboratorium"