Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan KB

  1. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran dan memperoleh sistem rekam medis elektronik
  2. Pasien yang mendapat rujukan internal dari unit pelayanan lainnya ke Ruang Kesehatan Ibu dan KB

  1. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan ke ruang Kesehatan Ibu dan KB di ruang tunggu
  2. Pasien yang dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan Kesehatan ibu dan KB
  3. Pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan Ibu dan KB sesuai SOP pelayanan
  4. Data rekam medis pasien diisi oleh bidan ke dalam sistem rekam medis elektonik
  5. Pasien yang dapat ditangani langsung mendapat resep obat dan menuju kasir kemudian ke apotik
  6. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu pemeriksaan penunjang akan dirujuk ; Rujukan Internal (Laboratorium atau unit pelayanan lainnya ) atau Rujukan Eksternal (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut seperti Rumah Sakit)
  7. Pasien rujuk internal langsung menuju unit pelayanan yang dituju
  8. Pasien rujukan eksternal menuju unit rujukan untuk mendapatkan lembar rujukan
  9. Pasien telah selesai mengambil obat bisa pulang

15-60Situasional tergantung kondisi pasien

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pemeriksaan dan Skrining Ibu Hamil, Skrining Pra Nikah, Konsultasi dan Pemasangan KB (pil,Implant, IUD,kondom), Surat Rujukan internal eksternal bidan

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan KB"