Standar Pelayanan Imunisasi (Klaster Pelayanan Ibu dan Anak)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Pelayanan jasa berupa vaksinasi terhadap bayi,baduta dan WUS
  2. Pelayanan jasa pelayanan SDIDTK terhadap Balita.

  1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping;
  2. Melakukan Anamnesa kepada pasien / pengantar;
  3. Melakukan pemeriksaan Tanda-tanda Vital kepada Pasien
  4. Melakukan kolaborasi jika diperlukan (Laboratorium, Ruang Pemeriksaan Kesehatan Umum);
  5. Memberikan konseling sesuai kebutuhan Pasien;
  6. Memberikan resep;
  7. Memberikan rujukan apabila diperlukan

Waktu tanggap pasien 10 menit


  1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)



Vaksinasi sesuai dengan Permenkes NO 42 Tahun 2013

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi (Klaster Pelayanan Ibu dan Anak)"