Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 188.45 / 051 / 35.09.24 / 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. -Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. -Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. -Fc KTP pelapor berwarna
  5. -Isi blangko F.2.01
  6. -Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas,
  2. Penginputan data yang akan diproses,
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akte Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.   Telp wa Sobat : 082231498181

3.   Email : farkik70@gmail.com

4.   Kotak Pengaduan

5.   KecamatanPakusari.jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jsiip disdukcapil