Surat Keterangan Perlepasan Kewarganegaraan di Indonesia

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik
  2. Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi Passpor; atau
  4. Dokumen keimigrasian yang menyatakan tentang rencana pelepasan kewarganegaraan

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan pengentrian data ke dalam database kependudukan
  5. Pejabat Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Buku Registrasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perlepasan Kewarganegaraan di Indonesia

1)         Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)         Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email    : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook  : Disdukcapil Abdya

                          Instagram : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perlepasan Kewarganegaraan di Indonesia"