Standar Pelayanan Pengaduan (Klaster Manajemen)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien/keluarga mengisi saran atau keluhan pada kotak yang telah disediakan pada masing-masing unit.
    2. Pasien/keluarga melaporkan keluhan baik secara langsung ke ruang pengaduan atau melalui sms hotline, telpon.
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pengisian Formulir saran/keluhan

  1. Pasien/Keluarga Pasien datang mengisi kotak saran/pengaduan langsung
  2. Petugas membuka kotak saran, sms hotline, telepon setiap 6 bulan sekali.
  3. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat, dan nomor telepon) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register.
  4. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan.
  5. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS hotline, telepon, atau papan informasi dicatat dalam buku register

5-10 menit


Tidak dipungut biaya

Rencana tindak lanjut terhadap kritik & saran yang diterima

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan (Klaster Manajemen)"