Standar Pelayanan Persalinan/Lintas Klaster

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Pasien atas rujukan/ atau datang sendiri dengan kondisi tertentu
  2. Kartu Identitas / KTP/ KK
  3. Kartu BPJS / KIS
  4. BUKU KIA
  5. Resep
  6. Rekamedik
  7. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)

  1. Pasien datang dengan membawa surat rujukan untuk dirawat dari poli KIA/UGD/ datang sendiri dengan kondisi tertentu
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh Bidan
  3. Konsultasi dokter jika diperlukan
  4. Pasien dirujuk ke Laboratorium jika memerlukan diagnosa penunjang
  5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke RSU
  6. Dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan kondisi pasien
  7. Melakukan Asuhan kebidanan
  8. Melakukan pertolongan persalinan
  9. Pembayaran administrasi di kasir/ loket jika pasien umum atau tindakan & obat diluar jaminan
  10. Pemberian resep
  11. Pengambilan obat
  12. Pasien Pulang

1 hari s/d 3 hari


  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh
  2. JKN / KIS : sesuai Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Persalinan 24 Jam

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan/Lintas Klaster"