Pelayanan POLI PANDU

  1. melakukan pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di sistem Elink Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan Pengukuran vital sign Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur Petugas merekomeridasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan Petugas menentukan diagnosis Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

<20>

PERBUP KAB. Madiun No. 43 Tahun 2021

1. Skreening atau pemeriksaan 2. Pengobatan 3. Konsultasi Kesehatan 4. Surat Rujukan(Internal atau eksternal)

SURAT, KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATSHAP/WA, EMAIL, IG/Instagram, WEBSITE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan POLI PANDU"