<20>
PERBUP KAB. Madiun No. 43 Tahun 2021
1. Skreening atau pemeriksaan 2. Pengobatan 3. Konsultasi Kesehatan 4. Surat Rujukan(Internal atau eksternal)
SURAT, KOTAK SARAN, TELP, SMS, WHATSHAP/WA, EMAIL, IG/Instagram, WEBSITE
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store