Skbd

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. poto copy kk
  3. poto ktp
  4. paspoto 4x6
  5. bukti lunas pbb

  1. pemohon mengajukan berkas ke petugas loket
  2. petugas memeriksa berkas apabila belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. petugas memproses berkas yang sudah lengkap
  4. berkas yang lengkap diregisterasi dan ditandangani pejabat yang berwenang
  5. pemohon menerima pengantar SKBD yang sudah dilegalisasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Skbd

Pengaduan dapat melalui kotak saran dan wa dengan nomor 081271807603 dan media  sosial ig dan fb kecamatan lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store