No. SK: KS.08.02/010/SK/PKM.SKJ/01/2024
Lama pelayanan 4 menit
1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI nomor
138/MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam negeri RI nomor
12 tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan
Bagi Peserta PT. ASKES (Persero) dan anggota Keluarganya
di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan RS Daerah.
Maka pasien ASKES bebas biaya
2. Sesuai standar Perbup Nomor.1172 tahun 201 tentang tarip
layanan pada teknis dinas puskesmas DTP dan Non DTP
dengan status PPK-BLUD
3. Perturan Kabupaten Garut No.9 Tahun 2013 perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pemeriksaan umum
Cara pengaduan:
1. Datang langsung ke Puskesmas Sukaraja dan menemui:
a. Syifa Adinda Humaira, Amd.Gz
b. Siti Nurul Aisyah, AMK
c. Puri Damayanti, AMd. Keb
d. Eneng Mulyani, AMd. Keb
2. Kirim surat ke alamat Puskesmas Sukaraja
Jln. Raya Warung Peuteuy No. 93 Ds.Sukaraja Kode
Pos 44191 (Lewat Pos / Kotak pengaduan)
Email : pkmsukarajagrt@gmail.com
3. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor : 089513044858
4. Kotak Saran Puskesmas Sukaraja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store