Standar Pelayanan IGD/Lintas Klaster

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)

  1. Pasien datang
  2. Perawat atau dokter melakukan pemeriksaan awal
  3. Jika ditemukan kegawatan petugas atau dokter melakukan stabilisasi (a,b,c,d)
  4. Perawat meminta keluarga pasien melakukan pendaftaran
  5. Perawat atau dokter melakukan rujukan internal Laboratorium/pemeriksaan penunjang lainnya
  6. Perawat atau dokter melakukan terafi awal dan tindak lanjut terhadap Pasien
  7. Perawat memberikan asuhan Keperawatan
  8. Dokter/perawat memberikan rujukan ke Ranap/RSU jika pasien perlu dirujuk
  9. Perawat memberikan rincian biaya perawatan kepada keluarga pasien

Tindakan UGD   : 10 menit

Observasi           : 6 Jam


  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh
  2. JKN / KIS : sesuai Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien IGD dan Tindakan Darurat Medis

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD/Lintas Klaster"