Standar Pelayanan Farmasi/Lintas Klaster

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien atau keluarga pasien datang ke apotek dengan membawa lembaran resep yang telah diisi oleh Dokter, Bidan atau Perawat.
  • Persyaratan Administrasi
    1. Melakukan registrasi, menunggu antrian untuk diperiksa dan mengikuti prosedur diagnose oleh dokter, perawat atau bidan untuk kemudian dituliskan resep berdasarkan diagnose.
    2. Resep yang diserahkan memenuhi kelengkapan administrasi resep, meliputi : Alamat; SIP dan alamat dokter penulis resep; Tanggal penulisan resep; Tanda tangan/ paraf penulis resep; Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien; Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien

  1. Menyerahkan resep ke ruangan apotek secara berurutan.
  2. Resep dilayani berdasarkan urutan resep masuk.
  3. Dilakukan skrining resep (terkait kelelngkapan administrasi resep,kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis)
  4. Dilakukan pengecekan ketersediaan stok obat di Puskesmas
  5. Dilakukan peracikan dan/ atau penyiapan obat sesuai dengan permintaan resep
  6. Pengecekan kembali kesesuaian obat dengan permintaan resep
  7. Pernyerahan obat disertai dengan PIO, Edukasi dan Konseling terkait obat yang diterima pasien

a. Waktu tunggu pelayanan obat jadi   : 10 menit

b. Waktu tunggu pelayanan obat racik : 25 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep Obat Pasien

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi/Lintas Klaster"