Pelayanan poli gigi

  1. KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Konsultasi dengan atau tanpa pengobatan dan atau tindakan dental 2. Kasus rujukan (internal dan eksternal) 3. Kasus penyakit gigi dan mulut yang bisa di tangani di Puskesmas ( 10 ICD BPJS)

*Sarana Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan :

1.   Kotak saran di Puskesmas (depan Pendaftaran)

2.   Email : rantautijangpuskesmas@gmail.com

3.   WA Center puskesmas : 081369677750

*Selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

1.   Cek isi pengaduan

2.   rapat tim penanganan pengaduan Puskesmas Rantau Tijang

3.   Koordinasi Internal Tim Mutu

4.   Koordinasi dengan pihak pengadu

5.   Mendokumentasikan penyelesaian pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan poli gigi"