Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  • Pemeriksaan Laboratorium
    1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
    2. Blangko Tindakan Medik
    3. Bukti telah melakukan registrasi di Loket pendaftaran (Karcis)
    4. Rekam Medik untuk menginput data di LIS Laboratory Information System
  • Bank Darah RS
    1. Setiap permintaan darah harus disertai dengan formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap, jelas dan ditandatangani oleh dokter
    2. Permintaan darah cito : formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap dan jelas dengan memberikan tanda cito pada formulir permintaan darah dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

  • Mekanisme dan Prosedur Pemeriksaan Laboratorium
    1. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan : Bukti telah melakukan administrasi pasien termasuk pasien umum atau BPJS
    2. Petugas administrasi melakukan input data
    3. Pengambilan spesimen dilakukan di ruang sampling
    4. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil oleh pasien sesuai dengan waktu tunggu hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan
    5. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat :Pengambilan spesimen pasien yang berasal dari IGD diambil oleh perawat IGD dan spesimen beserta formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah terisi lengkap sebagai permintaan “CITO” diantar ke laboratorium oleh keluarga pasien
    6. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam Laboratorium Information System.
    7. Pemeriksaan spesimen dari IGD akan didahulukan dan diperlakukan sesuai permintaan “CITO”.
    8. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan dan diambil oleh keluarga pasien.
    9. Pasien dari Instalasi Rawat Inap : Pengambilan spesimen yang berasal dari instalasi rawat inap diambil oleh perawat instalasi rawat inap, dan spesimen beserta formulir permintaan pemeriksaan laboratorium terisi lengkap dan terinput di SIM RS, kemudian diantar ke laboratorium oleh keluarga pasien
    10. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam Laboratorium Information System
    11. Hasil pemeriksaan laboratorium akan di print out dan dapat diambil oleh keluarga pasien di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan
    12. Pasien dari laboratorium/ rumah sakit luar : Pasien dari luar rumah sakit yang membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang terisi lengkap melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
    13. Pasien ke laboratorium kemudian petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam Laboratorium Information System
    14. Pasien selanjutnya membayar tagihan di kasir (Bank BJB)
    15. Pasien membawa bukti pembayaran ke laboratorium
    16. Petugas laboratorium melakukan sampling sesuai jenis pemeriksaan yang diminta
    17. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan
  • Mekanisme Pelayanan BDRS
    1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan menulis permintaan produk darah dengan melengkapi identitas pasien, jenis produk darah, golongan darah, jumlah unit darah, kadar hemoglobin dan diagnosa pasien
    2. Petugas BDRS menerima formulir permintaan darah dan sampel darah pasien yang disimpan di dalam tabung EDTA
    3. Petugas BDRS mencocokan identitas pasien antara formulir darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan sampel darah, antara lain : Nama, No CM, Ruangan. Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas darah dan sampel darah pasien
    4. Petugas BDRS melakukan pencatatan di buku register BDRS
    5. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan golongan darah dan crossmatch
    6. Petugas BDRS mencatat di buku kerja
    7. Pengambilan produk darah menggunakan cool box dari BDRS ke unit, Jika persediaan produk darah di BDRS kosong, maka pengambilan produk darah bisa langsung ke PMI dengan menggunakan cool box
    8. Petugas ruang perawatan wajib melaporkan setiap kejadian reaksi transfusi pada pasien seperti ruam, gatal-gatal, demam, menggigil, sesak nafas kepada petugas BDRS

Jam Pelayanan 24 jam untuk pasien rawat inap. 

Jam 07.30 s/d 15.30 WIB pasien rawat jalan.

Waktu Penyelesaian 1-2 Jam

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPJS :  

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Laboratorium sesuai dengan Pedoman Laboratorium no 445/60.20/RSUD/XI/2016 dan BDRS

1. Email  : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website  : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp        : 081111115303

6. Instagram        : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371 

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store