Standar Pelayanan Poli TB (Klaster Penanggulangan Penyakit Menular)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Resep
  4. Rekam Medik
  5. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  6. Kartu pasien TB

  1. Pasien melakukan Pendaftaran diruang pendaftaran
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh perawat : 1) Pemeriksaan Laboratorium 2) Konsul Dokter
  3. Konsultasi / Konseling
  4. Pemberian Obat
  5. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh
  2. JKN / KIS : sesuai Permenkes No. 59 Tahun 2014


Pelayanan Pasien Poli TB/Klaster Penanggulangan Penyakit Menular

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli TB (Klaster Penanggulangan Penyakit Menular)"