Skck

No. SK: 44

  1. Pengantar dari desa
  2. Poto copy ktp
  3. poto kk
  4. pas poto 4x6
  5. bukti lunas pbb

  1. pemohon mengajukan permohonan kepetugas loket
  2. petugas memeriksa berkas apabila belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. berkas yang sudah lengkap segera diproses untuk ditandatangani
  4. pemohonan menerima pengantar skck yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

pengaduan dapat melalui kotak saran , melalui nomor wa 081271807603 dan fb dan ig kecamatan lais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store