Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

  1. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran dan memperoleh sistem rekam medis elektronik
  2. Pasien yang mendapat lembar rujukan internal dari unit pelayanan lainnya ke ruang pemeriksaan umum

  1. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan ke ruang pemeriksaan umum di ruang tunggu
  2. Pasien yang dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan umum
  3. Pasien mendapatkan pelayanan medis oleh dokter umum sesuai SOP pelayanan
  4. Data rekam medis pasien diisi oleh dokter umum dan perawat/bidan di dalam sistem rekam medis elektronik
  5. Pasien yang dapat ditangani langsung mendapat resep dan menuju kasir kemudian ke apotik
  6. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu pemeriksaan penunjang akan dirujuk ; Rujukan Internal (Laboratorium atau unit pelayanan lainnya ) atau Rujukan Eksternal (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut seperti Rumah Sakit)
  7. Pasien rujuk internal langsung menuju unit pelayanan yang dituju
  8. Pasien rujukan eksternal menuju unit rujukan untuk mendapatkan lembar rujukan
  9. Pasien telah selesai mengambil obat atau lembar rujukan bisa pulang

10 - 30 Menit

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsultasi dokter , Resep Obat, Surat Keterangan Dokter, Surat Rujukan Internal/Eksternal Dokter

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"