Standar Pelayanan Poli Gigi (Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Resep
  4. Rekam medik
  5. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Petugas memeriksa Pasien
  3. Pasien dirujuk ke BP Umum atau Laboratorium jika diperlukan
  4. Pembayaran Administrasi di Loket/Kasir
  5. Dilakukan tindakan sesuai indikasi
  6. Dirujuk ke PPK Tk II/ RS jika diperlukan
  7. Pemberian resep oleh dokter/perawat gigi
  8. Pengambilan obat di farmasi
  9. Pasien Pulang

10-15 menit atau lebih sesuai dengan tindakan dan konsultasi yang dilakukan di masing-masing unit pemeriksaan/poli

Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh

  1. Retribusi UGD   : Rp. 10.000,-
  2. Retribusi Umum : Rp. 8.000,-

     Pembayaran di Kasir/ Loket



Pelayanan Pasien Poli Gigi/Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi (Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia)"