Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Pasien telah diperiksa dan siap untuk dilakukan operasi ( dari IGD, poliklinik maupun dari ruangan rawat inap)

  1. Pasien diperiksa ulang persiapannya, meliputi kondisi fisik perlengkapannya administrasi yang dibawa, serta persiapan keluarganya (harus ada keluarga yang menyertai)
  2. Pasien/keluarga diminta untuk menandatangani informed concent, sementara perawat hanya memberikan tandatangan sebagai saksi. Sementara itu dipersiapkan pula perlengkapan administrasinya (dicatat dalam buku kegiatan operasi, dipersiapkan laporan dan anestesi, billing, permintaan jaminan, juga resep yang diperlukan)
  3. Pasien mengganti pakaiannya dengan pakaian khusus pasien operasi. Pakaian yang dikenakan dari rumah diserahkan kembali kepada keluarganya, termasuk juga perhiasan bila mengenakan.
  4. Pasien dipersiapkan untuk persiapan operasi dengan general anestesi: dengan posisi tidur di brankart pasien dipasang infus dan diberikan profilaksis sesuai instruksi dokter dengan skin test terlebih dahulu
  5. Dilakukan tindakan operasi sesuai prosedur
  6. Pasien yang telah selesai dioperasi dipindah petugas anestesi ke RR, Perawatan dan administrasi selanjutnya dilakukan di RR. Instruksi dan terapi post disampaikan pula ke petugas RR. Jika kondisi pasien baik dan dinyatakan oleh dokter boleh pulang dari RR, maka administrasi diselesaikan di RR dengan disertai penjelasan ulang perawatan post op di rumah.

Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada pasien dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan kedokteran Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan Petugas mengantar pasien ke kamar operasi. Petugas operasi timbang terima pasienDilakukan tindakan kedokteran, asuhan medis dan asuhan keperawatan  selama di kamar bedah Pindah ke ruangan rawat/pulang


Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesuai peraturan yang berlaku.


pelayanan bedah sentral

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"