Standar Pelayanan Poli KIA & KB (Klaster Pelayanan Ibu dan Anak)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. BUKU KIA
  4. Resep
  5. Rekam Medik
  6. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter atau Bidan
  3. Pasien dirujuk ke Laboratorium jika memerlukan diagnosa penunjang
  4. Pembayaran administrasi dikasir/ loket jika pasien umum
  5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Ruang bersalin/ranap/RSU
  6. Pemberian resep
  7. Pengambilan obat di farmasi
  8. Pasien Pulang

10-15 menit atau lebih sesuai dengan tindakan dan konsultasi yang dilakukan di masing-masing unit pemeriksaan/poli

Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh

  1. Retribusi UGD   : Rp. 10.000,-
  2. Retribusi Umum : Rp. 8.000,-

     Pembayaran di Kasir/ Loket



Pelayanan Pasien Poli KIA & KB/Klaster Pelayanan Ibu dan Anak

email : sukakarya.pkm@gmail.com SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli KIA & KB (Klaster Pelayanan Ibu dan Anak)"