Standar Pelayanan Pengesahan Waris Taspen

No. SK: 800/269.a /52/2023

  1. Surat pengantar dari kelurahan/pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Pekon/Lurah
  2. Surat keterangan Kematian dari kelurahan/pekon atau akte kematian dari disdukcapil (asli)
  3. Poto Cofy KTP dan KK semua ahli waris
  4. Poto Cofy KTP Saksi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Berkas Ahli Waris Taspen

085369564008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Waris Taspen"