No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
Pasien / keluarga Datang Ke RS Melakukan Pendaftaran, menyerahkan persyaratan yang diperlukan, pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan petugas. setelah ditemukan diagnosa dokter menentukan ruang rawat inap. pasien diterima perawat kamar rawat setelah dilakukan serah terima. dokter akan melakukan pemeriksaan
Biaya
tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023,
tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau
peraturan yang berlaku
Area praktik pelayanan keperawatan pada Rumah Sakit Umum daerah Asembagus
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus. Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store