Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Pasien sudah terdaftar dan sudah mendapatkan nomor registrasi

  1. Pasien diterima oleh perawat kamar terima setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas unit pelayanan sebelumnya
  2. Perawat jaga kamar terima menyiapkan dan melengkapi data pasien di dokumen rekam medis
  3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis
  4. Pasien dikirim dan diserahterimakan ke ruang perawatan sesuai dengan jenis penyakit dan kelas yang dipilih
  5. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit
  6. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya.
  7. Pasien yang meninggal dan ada surat permintaan visum ada repertum dari kepolisian, petugas ruangan menghubungi pihak kepolisian untuk koordinasi tindak lanjut terhadap jenazah pasien tersebut. Setelah dua jam sejak kematian pasien, jenazah dikirim ke kamar jenazah

Pasien / keluarga  Datang Ke RS Melakukan Pendaftaran, menyerahkan persyaratan yang diperlukan, pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan petugas. setelah ditemukan diagnosa dokter menentukan ruang rawat inap. pasien diterima perawat kamar rawat setelah dilakukan serah terima. dokter akan melakukan pemeriksaan

Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku

Area praktik pelayanan keperawatan pada Rumah Sakit Umum daerah Asembagus

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"