Permohonan Pemasangan Rambu Jalur Evakuasi, titik kumpul, dan rambu informasi bencana

No. SK: 10/V/TAHUN 2024

  1. Surat permohonan dari Desa/Kelurahan perihal permohonan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan ke kantor BPBD
  2. Kepala Bidang selaku penanggungjawab kegiatan bersama pejabat fungsional dan staf PNS/PHL melakukan survei lokasi ke Desa/Kelurahan yang akan dilakukan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;
  3. Setelah tiba dilokasi Kepala Bidang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pejabat setempat Kepala Desa/Lurah untuk meminta izin melakukan survei lokasi pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;
  4. Kepala Bidang selaku penanggungjawab kegiatan memutuskan apabila memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, namun apabila tidak memenuhi syarat maka tidak akan dilanjutkan pelaksanaan kegiatan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;
  5. Staf PNS dan staf PHL melakukan perhitungan jumlah rambu akan dipasang dan menentukan titik-titik lokasi pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;
  6. Staf PNS melakukan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;
  7. Staf PHL mendokumentasikan pelaksanaan peninjauan lokasi dan pemasangan rambu jalur evakuasi, titik kumpul dan rambu informasi bencana;

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemasangan Rambu Jalur Evakuasi, titik kumpul, dan rambu informasi bencana

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan di ruang kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

2. SMS/WA melalui No. tlp         085883848006 (Pengaduan Darurat BPBD)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemasangan Rambu Jalur Evakuasi, titik kumpul, dan rambu informasi bencana"