Penanganan Rujukan

No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama

  • Alur Pelayanan
    1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran 2. Pasien membawa Kartu Rekmed Ke BP, 3. Pemeriksaan di Ruang Pemerikssaan 4. Terima Surat Rujukan

Penanganan Rujukan 10 menit, jika ada kendala bertambah waktunya menjadi 20 menit


 Pasien BPJS : tidak ditarif biaya

Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penanganan Rujukan

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/masyarakat:

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Kadungora

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan

3. Melalui telpon (0262)5703000.SMS/WA/Telp 08112462613

4. Melalui Facebook: Puskesmas Kadungora. Instagram @Puskesmaskadungora. e-mail: puskada@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya