Standar Pelayanan Pendaftaran (Klaster Manajemen)

No. SK: 021/SK/PKM/IV/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Identitas / KTP
    2. Kartu BPJS / KIS
    3. Kartu Kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)

  • Pelayanan Pendaftaran (Klaster Manajemen)
    1. Pasien datang
    2. Pasien Mengambil Nomor Antrian
    3. Pasien mendaftar di Ruang pendaftaran dan menyerahkan Kartu kunjungan (pasien lama), untuk pasien baru diberikan kartu kunjungan dan No RM setelah itu memilih poli yang dituju
    4. Pasien membayar retribusi ke Kasir/Loket jika pasien Umum
    5. Pasien menuju Poli yang dipilih
    6. Pasien menunggu panggilan poli

10 Menit

Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum : sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif layanan pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas DTP dan NON DTP dengan status PPK-BLUD Penuh

  1. Retribusi UGD   : Rp. 10.000,-
  2. Retribusi Umum : Rp. 8.000,-

     Pembayaran di Kasir/ Loket


Kartu Kunjungan/ No RM; Resep; Kartu Rekam Medik

  1. email : sukakarya.pkm@gmail.com 
  2. SMS/ What App  Pengaduan  +6283107104594 dan 
  3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran (Klaster Manajemen)"