Pelatihan Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Peserta: - ASN yang menduduki jabatan fungsional. - ASN yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti pelatihan tertentu.
  2. Fasilitator/Instruktur: - Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan. - Memiliki pengalaman praktis di bidang yang dilatihkan. - Memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator.
  3. Materi Pelatihan: - Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional. - Materi yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan.

  1. Perencanaan - Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: Melakukan analisis kebutuhan pelatihan (Training Need Analysis) melalui AKPK - Penyusunan Kurikulum: Mengembangkan kurikulum dan materi pelatihan yang relevan. - Penentuan Jadwal dan Tempat: Menyusun jadwal dan memilih lokasi pelatihan yang sesuai.
  2. Pelaksanaan - Pendaftaran dan Seleksi Peserta: Mengatur proses pendaftaran dan seleksi peserta; - Metode Pelatihan: Menggunakan metode yang bervariasi seperti tatap muka, online, atau blended learning sesuai dengan kebutuhan; - Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi selama pelatihan berlangsung.
  3. Evaluasi - Penilaian Hasil Pelatihan: Menggunakan tes, observasi, dan feedback dari peserta untuk menilai hasil pelatihan. - Pelaporan dan Tindak Lanjut: Menyusun laporan hasil pelatihan dan merencanakan tindak lanjut yang diperlukan.

Tentatif (sesuai dengan kebutuhan pelatihan Fungsional yang diselenggarakan)

Tentatif (sesuai dengan kebutuhan peltihan Fungsional yang diselenggarakan)

Sertifikat/STTPL Kompetensi

Prosedur Pengaduan:

Peserta dapat mengajukan keluhan melalui formulir pengaduan yang disediakan.

Waktu Tanggapan:

Pengaduan harus ditanggapi dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Penyelesaian Pengaduan:

Keluhan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Contact Person Aduan  Melalui :

-          Kabid SKPKMF

Hj. Intan Rokhimah : 085345203646

-          Analis Bangkom

Nurdin, SE (0813 5005 2577)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Bagi Jabatan Fungsional Tertentu"