Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Mendaftar mandiri, dengan rujukan (dokter keluarga/faskes I/dokter praktek swasta)

  1. Pasien beserta keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankat dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya.
  2. Pasien / keluarga langsung mengambil nomor di TPP (Tempat Pendaftaran Pasien).
  3. Pasien dipanggil berdasar nomor urut
  4. Pasien mendapatkan SEP (surat Eligibilitas Peserta ) bagi pasien peserta BPJS pasien mendapatkan Billing retribusi bagi pasien mandiri dan membayar.
  5. Pasien diperiksa di klinik yang dituju berdasarkan nomor urut : a. Pasien dilakukan tindakan medis b. Pasien pulang dapat resep c. Pasien konsul ke poliklinik lain / periksa laborat / radiologi d. Pasien dirujuk ke jenjang RS yang lebih tinggi
  6. Pasien yang konsul membawa hasil konsul / laborat / radiologi ke poli yang merujuk
  7. Pasien pulang / Masuk Rumah Sakit / Dirujuk

pendaftaran: - reguler (mengambil no antrian di mesin antrian) - online dengan Sipentol Perawat memanggil pasien untuk anamnesis Pasien diperiksa dokter mendapatkan resep dan advis pemeriksaan penunjang pemeriksaan radiologi pemeriksaan laboratorium pengambilan obat di ruang farmasi menyelesaikan administrasi. pasien dirawat inap/pulang/dirujuk


Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesau peraturan yang berlaku.

pelayanan rawat jalan, klinik Umum, Klinik Syaraf, Klinik Orthopedi, Klinik Bedah, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik anak, Klinik Obgyn, Klinik Kulit & Kelamin, Klinik Gizi, Klinik gigi, Klinik TB Dots,

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rawat Jalan"