Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien membawa KTP dan kartu jaminan kesehatan

  1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan skrining awal untuk menentukan pasien prioritas atau pasien infeksius
  4. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange
  5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  6. Petugas mendaftarkan pasien a. Pasien baru 1. Petugas loket menanyakan KTP/KK/BPJS untuk keperluan identitas pasien 2. Petugas mengentri data kebuku regoster dan kmputer (PCARE/SIMPUS) 3. Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru 4. Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5. Petugas menyakan kejelasan inormasi 6. Jangka waktu pendaftaran 10 menit b. Pasien lama 1. Petugas menyakan KKP dan KTP/ BPJS 2. Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMPUS) 3. Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer 4. Petugas mencari RM pasien 5. Jangka waktu pendataran 5 menit
  7. Petugas menyakan tujuan berobat
  8. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
  9. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  10. Petugas melepaskan APD level 1 dan mencuci tangan

Pasien baru: 10 menit

Pasien lama: 5 menitk

1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati Jember nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk Kabupaten Jember. 

4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Silo I

1. SMS/WA : 082132812877 

2. Telepon : (0331) 521169 

3. Instagram: PuskesmassiloI 

4. Facebook: Puskesmas Silo 1 

5. Email : pkmsilo1@gmail.com 

6. Website: http//sites.google.com/view/uptd-puskesmas-silo-1 

7. Youtube : Puskesmas Silo1 

8. Secara tertulis : kotak saran 

9. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Silo I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"