Pelayanan KIA/KB

No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama

  • Alur Pelayanan
    1. 1. Klien datang sendiri/ dengan pendamping; 2. Melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; 3. Melakukan pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, melakukan tindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; 4. Melakukan kolaborasi jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); 5. Memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; 6. Memberikan obat sesuai dengan kewenangan; 7. Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

Jenis Pelayanan

Lama Pelayanan

a.   Pemeriksaan Kehamilan

b.   Pelayanan Nifas

c.   Pelayanan KB Suntik Lama

d.   Pelayanan KB Suntik Baru

e.   Pelayanan Imunisasi

f.    Pemeriksaan Bayi

g.   Konseling

10 Menit

10 Menit

  5 Menit

10 Menit

  5 Menit

10 Menit

10 Menit

 


Pelayanan KIA 5 menit, jika ada kendala bertambah waktunya menjadi 10 menit


 Pasien BPJS : tidak ditarif biaya

Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak , Keluarga Berencana

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/masyarakat:

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Kadungora

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan

3. Melalui telpon (0262)5703000.SMS/WA/Telp 08112462613

4. Melalui Facebook: Puskesmas Kadungora. Instagram @Puskesmaskadungora. e-mail: puskada@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-