Pelayanan Kesehatan Jiwa (KESWA)

No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama

  • Alur Pelayanan
    1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran 2. Pasien menunggu di tempat tunggu pemeriksaan jiwa,kemudian Kartu Rekmed pasien di cari datanya dan disimpan diruangan pemeriksaan jiwa oleh petugas rekmed 3. Pasien dipersilahkan duduk untuk diperiksa oleh petugas jiwa 4. Setelah diperiksa pasien mendapatkan resep untuk diserahkan kebiagan farmasi dan apabila pasien harus mendapatkan penangan yang lebih maka pasien akan di rujuk ke faskes yg lebih lengkap 5. Petugas pun mencatat hasil pemeriksaan pada kartu rekmed pasien tersebut

Pelayanan Kesehatan Jiwa 20 menit, jika ada kendala bertambah waktunya menjadi 30 menit


Pasien BPJS : tidak ditarif biaya

Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Kesehatan Jiwa

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/masyarakat:

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Kadungora

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan

3. Melalui telpon (0262)5703000.SMS/WA/Telp 08112462613

4. Melalui Facebook: Puskesmas Kadungora. Instagram @Puskesmaskadungora. e-mail: puskada@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-