Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Surat rujukan
  3. Surat permohonan

  • Pelayanan Medicolegal
    1. Pasien datang
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis
    4. Pengambilan obat ( bila ada )
    5. Penyelesaian administrasi
    6. Pasien pulang/dirawat
  • Pemulasaraan Jenazah
    1. Pemohon datang
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Dilakukan pemulasaraan oleh petugas
    4. Penyelesaian administrasi/pembayaran
    5. Penyelesaian administrasi
    6. Pengambilan Jenazah
  • Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal dilakukan dengan 2 akses utama, akses pertama adalah untuk korban, klien(“pasien”) hidup dan akses kedua untuk korban, klien “pasien” yang telah meninggal dunia. Keduanya memiliki alur pelayanan masing-masing dan keduanya saling berkoordinasi.
    1. Korban, klien, atau pasien hidup: Korban/pengantar yang datang ke RS atau Puskesmas mendaftar di bagian registrasi, kemudian di IGD dilakukan triage untuk menilai kondisi korban apakah dalam keadaan non kritis, semi kritis atau kritis.
    2. Korban perempuan dan anak dalam keadaan non kritis, akan dirujuk ke PPT untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kedokteran forensik dan medikolegal, serta layanan psiko-sosial. Bilamana perlu dapat dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan LSM terkait. Pada korban lain (bukan perempuan dan anak) pemeriksaan dilakukan di Instalasi Gawat Darurat.
    3. Korban dalam keadaan semi kritis dan kritis atau memerlukan terapi bedah dan medik ditangani di instalasi gawat darurat bersama dengan dokter forensik sesuai prosedur yang berlaku.
    4. Korban, klien, atau pasien yang datang ke poliklinik atau IGD dan dipandang mungkin penyakit atau cederanya terkait suatu tindak pidana diperiksa bersama dengan dokter forensik atau dirujuk ke bagian/ departemen/instalasi kedokteran forensik dan medikolegal
    5. Korban, klien, atau pasien yang sedang dirawat di instalasi rawat inap, bila dipandang mungkin penyakit atau cederanya terkait suatu tindak pidana, maka dokter penanggung jawab pasien, dapat merujuknya ke bagian/ departemen/ instalasi kedokteran forensik dan medikolegal.
    6. Korban, klien, atau pasien yang datang tanpa disertai surat permintaan visum dimintakan untuk melapor atau dibantu untuk melapor pada pihak penyidik. Pemberitaan visum et repertum dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari surat permintaan visum dibuat. Pemeriksaan sebelumnya dapat disertakan sebagai suatu surat keterangan dokter.
    7. Pelayanan konsultasi medikolegal dapat diperoleh dengan melakukan registrasi pada bagian/departemen/instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, dan akan dilayani oleh staf medis fungsional dengan kewenangan klinis yang sesuai dan ditunjuk oleh bagian/departemen/ instalasi kedokteran forensik dan medikolegal.
    8. Korban, klien, atau pasien mati : Korban, klien atau pasien mati datang ke RS atau Puskesmas dibawa ke instalasi pemulasaraan jenazah dan didaftarkan pada bagian registrasi instalasi pemulasaraan jenazah.
    9. Korban, klien atau pasien mati yang telah dilengkapi administrasinya sesuai prosedur medikolegal dibawa ke bagian/departemen/instalasi kedokteran forensik dan medikolegal untuk diperiksa.
    10. Pada pemeriksaan forensik, penyidik/penyidik pembantu mengikuti pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat bersama staf medis fungsional.
    11. Pada autopsi klinik, pihak keluarga, staf medis fungsional rumah sakit dari bagian/departemen/instalasi lain dapat diijinkan mengikuti pemeriksaan mayat dan bedah mayat bersama staf medis fungsional

Pelayanan 24 Jam Penyelesaian Sesuai Dengan Kasus dan Jenis Tindakan

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPJS :  

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan forensik dan medikolegal

1. Email  : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website  : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp        : 081111115303

6. Instagram        : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371 

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store