Pembayaran Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MENGISI SPTPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI SPTPD
  3. MELENGKAPI DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. MENERIMA BERKAS PEMBAYARAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG TIDAK LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  3. BERKAS LENGKAP DILANJUTKAN PROSES PEMBAYARAN SESUAI YANG TERTERA DALAM SPTPD DAN SSPD
  4. WAJIB PAJAK MEMBAYAR SETORAN SESUAI JUMLAH YANG TERTERA DI SPTPD DAN SSPD
  5. WAJIB PAJAK MENERIMA BUKTI SETORAN PAJAK

Pemabayaran diproses apabila berkas telah lengkap

Pembayaran dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang tertera di SPTD dan SSPD

PELAYANAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM dan BATUAN

Dapat bertanya langsung kepada petugas pelayanan apabila ada hal yang kurang dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD