Pendaftaran Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI DOKUMEN PENDAFTARAN YANG DIPERLUKAN
  4. MENGISI SKPD UNTUK DIVALIDASI

  1. MENERIMA PERMOHONAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS PENGAJUAN YANG BELUM LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  3. BERKAS LENGKAP DILANJUTKAN UNTUK PROSES PENDAFTARAN
  4. WAJIB PAJAK MENDAPATKAN NPWPD DAN SPTPD

Petugas memproses pendaftaran apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM dan BATUAN

Dapat bertanya langsung kepada petugas pelayanan apabila ada hal yang belum dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD