Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama

  • Alur Pelayanan
    1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 2. Pasien membawa nomor kunjungan untuk pasien lama 3. Petugas rekam medis menyiapkan kartu rekam medis pasien 4. Petugas Rekam Medis mengantarkan rekam medis ke unit pelayanan 5. Pengambilan kartu rekam medis di semua unit pelayanan 6. Pemeriksaan kelengkapan rekam medis 7. Penginputan data isi rekam medis 8. Penyimpanan rekam medis ke lemari arsip

Pelayanan Rekam Medis5 menit, jika ada kendala bertambah waktunya menjadi 10 menit


Pasien BPJS : tidak ditarif biaya

Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Rekam Medis

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/masyarakat:

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Kadungora

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan

3. Melalui telpon (0262)5703000.SMS/WA/Telp 08112462613

4. Melalui Facebook: Puskesmas Kadungora. Instagram @Puskesmaskadungora. e-mail: puskada@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-