No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023
Pelayanan Rekam Medis5 menit, jika ada kendala bertambah waktunya menjadi 10 menit
Pasien BPJS : tidak ditarif biaya
Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan Rekam Medis
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/masyarakat:
1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Kadungora
2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan
3. Melalui telpon (0262)5703000.SMS/WA/Telp 08112462613
4. Melalui Facebook: Puskesmas Kadungora. Instagram @Puskesmaskadungora. e-mail: puskada@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store