Pelayanan Legalisasi Surat

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 13 -Kec /2024

  • Legalisasi Surat
    1. SKTM yang sudah ditandatangan desa
    2. Photo Copy KK/ KTP

  • Legalisasi Surat
    1. Pengguna layanan daftar ke penerima berkas
    2. Pengguna layanan menrima SKTM yang telah ditandatangan

sepuluh menit sampai produk

Gratis

-

3.    Kotak Saran

4. Langsung berhadapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat "