Pendaftaran Pelayanan PBJT Jasa Parkir

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI DOKUMEN PENDAFTARAN YANG DIPERLUKAN
  4. MENGISI SPTPD UNTUK DIVALIDASI

  1. MENERIMA BERKAS PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG BELUM LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  3. BERKAS LENGKAP DILANJUTKAN UNTUK DI PROSES, PEMOHON MEMDAPATKAN TANDA TERIMA PENDAFTARAN
  4. WAJIB PAJAK MENDAPATKAN NPWPD DAN SPTPD

Petugas dapat melanjutkan pendaftaran apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PBJT JASA PARKIR

Dapat bertanya langsung kepada petugas pelayanan apabila ada hal yang kurang dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD