Pelayanan Penandatangan Proposal

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 13 -Kec /2024

  • Penandatanganan Proposal
    1. Membawa Proposal yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa
    2. Membabawa Photo Copy KTP dan KK

  • Penandatangan Proposal
    1. Pengguna layanan daftar ke Penerima Berkas
    2. Pengguna layanan menunggu proses pemeriksaan dan penandatangan
    3. Pengguna layanan menerima berkas yang sudah ditandatangan.

Tiga puluh menit sampai produk

Gratis

-

3.    Kotak Saran

Langsung berhadapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatangan Proposal"