Pembayaran Pelayanan PBJT Jasa Perhotelan

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MENGISI SKPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI NILAI SKPD
  3. MEMBAYARSETORAN KEPADA PETUGAS DI LOKE BANK PERSEPSI

  1. MENERIMA BERKAS PEMBAYARAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG BELUM LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  3. MEMPROSES BERKAS YANG LENGKAP UNTUK PEMBAYARAN
  4. WAJIB PAJAK MENERIMA BUKTI PEMBAYARAN

Petugas dapat memproses bila berkas sudah lengkap

Pembayaran dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang tertera di SPTPD DAN SSPD

PELAYANAN PBJT JASA PERHOTELAN

Wajib pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas pelayanan bila ada hal yang belu dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD