Layanan PTSP

  • Pelayanan PTSP
    1. KTP

  • Layanan PTSP
    1. Tamu Melapor kepada Petugas Piket
    2. Memberi 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada Tamu
    3. Meminta Kartu Identitas Tamu
    4. Mengisi Buku Tamu Elektronik
    5. Memberi Tanda Pengenal Tamu
    6. Mempersilakan Tamu Menunggu Diruang Tunggu
    7. Menghubungi Tujuan Untuk Menanyakan Kesediaan Menerima Tamu
    8. Mengantarkan Tamu ke Tujuan

1. Tamu Melapor kepada Petugas Piket 

2. Memberi 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada Tamu

3. Meminta Kartu Identitas Tamu

4. Mengisi Buku Tamu Elektronik

5. Memberi Tanda Pengenal Tamu

6. Mempersilakan Tamu Menunggu Diruang Tunggu

7. Menghubungi Tujuan Untuk Menanyakan Kesediaan Menerima Tamu

8. Mengantarkan Tamu ke Tujuan

Tidak dipungut biaya

PTSP

PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat: 


0852 7173 3732 (whatsapp only)

0753 466558



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP"