1. Tamu Melapor kepada Petugas Piket
2. Memberi 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada Tamu
3. Meminta Kartu Identitas Tamu
4. Mengisi Buku Tamu Elektronik
5. Memberi Tanda Pengenal Tamu
6. Mempersilakan Tamu Menunggu Diruang Tunggu
7. Menghubungi Tujuan Untuk Menanyakan Kesediaan Menerima Tamu
8. Mengantarkan Tamu ke Tujuan
Tidak dipungut biaya
PTSP
PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat:
0852 7173 3732 (whatsapp only)
0753 466558
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store