Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Kartu pasien
  2. Kartu BPJS, PBI dan non PBI
  3. Asuransi lain ( Jasa Raharja)
  4. Surat Rujukan
  5. KTP/Kartu Keluarga
  6. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  7. Surat Keterangan Dinas Sosial/Instansi lainnya
  8. Apabila persyaratan pada huruf b, dan c tidak terpenuhi pasien dapat melengkapinya paling lama 2x 24 jam hari kerja. Dan bila tidak terpenuhi akan diperlakukan sebagai pasien umum

  • Mekanisme dan prosedur Pelayanan Gawat Darurat
    1. Pasien datang
    2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
    3. Dilakukan pengkajian triase menggunakan ATS (Australian Triage Scale) yang selanjutnya dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
    4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
    5. Pengambilan obat
    6. Penyelesaian administrasi di kasir ( BJB)
    7. Pasien pulang/dirawat/rujuk/ meninggal

Jam Pelayanan 24 Jam

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi  pasien

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPJS :  

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Gawat Darurat

1. Email  : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website  : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp        : 081111115303

6. Instagram        : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371 

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store