No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024
1. Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran;
2. Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan umum;
3. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urutan;
4. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain yang diperlukan;
5. Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakitnya;
6. Rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, rontgen atau EKG) bila diperlukan;
7. Rujukan internal lainnya diberikan sesuai kebutuhan pasien (konsultasi gizi, kesehatan lingkungan, rawat inap, atau pelayanan lainnya yang sesuai dengan kondisi pasien);
8. Pasien menandatangani lembar pesetujuan tindakan apabila akan dilakukan tindakan;
9. Pasien dilakukan tindakan oleh Petugas;
10. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan menjadwalkan kunjungan ulang bila diperlukan;
11. Petugas menyerahkan resep obat;
12. Pasien mengambil obat di Apotek;
Pasien Pulang;
PASIEN UMUM : Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PASIEN JKN/BPJS : Gratis |
Medis / Tindakan Keperawatan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : 087862795261
b. Facebook : Puskesmas Lembang
c. Instagram : pkm_lembang_garut
d. E-Mail : pkmlembang91@gmail.com
e. Kotak saran
2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;
3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;
4. Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;
5. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);
Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store