Izin Toko Obat

  1. Sesuai dengan persyaratan yang muncul pada sistem Perizinan Berusaha (OSS RBA) untuk masing-masing jenis perizinan berusaha yang diajukan

  1. Pemohon Mendaftar Akun / User ID dan Mengajukan permohonan berusaha melalui OSS
  2. Sistem OSS menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan
  3. Pemohon Melakukan pemenuhan kelengkapan persyaratan
  4. Dinas Teknis Menerima notifikasi permohonan verifikasi yang diikuti kelengkapan persyaratan dan melakukan verifikasi pemenuhan SS/Izin
  5. Sistem OSS Mengirimkan Tagihan PNBP ke pemohon jika ada
  6. DPMPTSP Melanjutkan proses dengan melakukan persetujuan SS / Izin
  7. Sistem OSS Menyampaikan notifikasi Persetujuan SS / Izin, jika disetujui maka sistem OSS akan otomatis menerbitkan SS / Izin
  8. Pemohon Menerima NIB dan Izin Usaha

Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh sistem Perizinan Berusaha (OSS RBA) untuk masing-masing jenis perizinan berusaha yang diajukan


Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin Usaha

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2. Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3. Kotak Saran/Pengaduan

4. Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id 

5. Call Center : +62811 556 3969

6. Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"