Pelayanan TB Paru

No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024

  1. 1. Pasien Kunjungan Baru a. Membawa surat rujukan dari Rawat Jalan, Dokter Swasta, Klinik Swasta dan/atau FKTP lain; b. Membawa KTP, KK c. Membawa hasil pemeriksaan Laboratorium, Hasil Rontgent Thorax 2. Pasien Kunjungan Lama - Membawa Kartu berobat TB Paru;

1.   Pasien Kunjungan Baru

a.    Pasien membawa dan menyerahkan surat rujukan ke Petugas Pelayanan TB Paru;

b.   Pasien menunggu di Ruang tunggu Pelayanan TB Paru;

c.    Pasien di daftarkan oleh petugas ke ruang pendaftaran;

d.   Pasien diperiksa oleh petugas Pelayanan TB Paru;

e.    Pasien menerima obat TB Paru yang diambilkan oleh petugas pelayanan TB Paru ke Apotek;

f.     Pasien menerima penjelasan dari Petugas Pelayanan TB Paru terkait kepatuhan minum obat dan jadwal kunjungan ulang pengambilan obat berikutnya;

g.    Pasien menerima Kartu Kunjungan Berobat TB Paru yang telah terisi jadwal kunjungan ulang;

h.   Pasien Pulang

2.   Pasien Kunjungan Lama

a.    Pasien membawa dan menyerahkan Kartu Kunjungan Berobat TB Paru ke Petugas Pelayanan TB Paru;

b.   Pasien menunggu di Ruang tunggu Pelayanan TB Paru;

c.    Pasien di daftarkan oleh petugas ke ruang pendaftaran;

d.   Pasien diperiksa oleh petugas Pelayanan TB Paru;

e.    Pasien menerima obat TB Paru lanjutan yang diambilkan oleh petugas pelayanan TB Paru ke Apotek;

f.     Pasien menerima penjelasan dari Petugas Pelayanan TB Paru terkait kepatuhan minum obat dan jadwal kunjungan ulang pengambilan obat berikutnya;

g.    Pasien menerima kembali Kartu Kunjungan Berobat TB Paru yang telah terisi jadwal kunjungan ulang berikutnya;

Pasien Pulang

Gratis

Pengobatan

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    WA/SMS/TELEPON : 087862795261

b.   Facebook : Puskesmas Lembang

c.    Instagram : pkm_lembang_garut

d.   E-Mail :pkmlembang91@gmail.com

e.    Kotak saran

2.   Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3.   Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.   Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.   Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

6.   Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;

1.     Kementrian Kesehatan no 13 tahun 2019 tentang perubahan peraturan menteri kesehatan no  51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan 

2.   Peraturan Menteri Kesehatan no 7 tahun 2021 tentang perubahan tempat atas peraturan menteri kesehtan  tahun 2017 no 71 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan  kesehatan

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

5.   Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

6.   Keputusan kepala UPT Puskesmas Lembang Nomor 012/SK/PKM-LMB/III/2024 tentang Jenis – Jenis Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-