Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Kwitansi
  3. Pakta Integritas
  4. Surat Penunjukan Bank
  5. Foto copy SK Kepala Desa
  6. Foto copy SK Kaur Keuangan Desa
  7. Foto copy NPWP
  8. Foto copy KTP Kepala Desa
  9. Foto copy KTP Kaur Keuangan Desa
  10. Foto copy SK Besaran Dana
  11. Foto copy Nota Dinas
  12. Foto copy SPD
  13. Lampiran Penetapan TA 2023

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD);
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen;
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD;
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan;
  5. Camat memberikan tandatangan;
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon.

jika persyaratan pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan DD,ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"