Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 13 -Kec /2024

  • Pembuatan Akte Tanah
    1. Formulir Permohonan Pembuatan Akta/Warkah
    2. Kwitansi Pembelian
    3. Photo Copy KTP dan KK Penjual dan Pembeli serta persetujuan pihak penjual
    4. Photo Copy SPPT
    5. Photo copy Letter C/ No Kohir/ Persil

  • Akte Tanah
    1. Pemohon dan saksi menghadap kepada PPATS
    2. Penandatanganan Akta oleh pemohon setelah proses pembuatan dokumen selesai
    3. Pemohon menerima Akta yang telah ditandatangan

Tiga hari produk sampai 

1 Prosentase dari nilai jual beli

AJB

3.    Kotak Saran

4.Langsung berhadapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Tanah "