DAPODIK (Pengajuan PTK Baru)

  1. Formulir PTK Baru SPMT
  2. copy SK Pengangkatan (CPNS atau PNS)
  3. SPMT Copy Ijazah Terakhir min. D4/S1
  4. Bagi Guru Copy KTP
  5. Copy KK Copy Akta Kelahiran
  6. Copy sertifikat NPSN

  1. Pemohon mengunjungi laman https://disdikbud.lampungbaratkab.go.id/pages/pengajuan-ptk-baru untuk mendapatkan informasi dan mengisi formulir menggunakan email pribadi aktif karena akan digunakan sebagai akun PTK pada semua aplikasi yang menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  2. Pemohon mengecek balasan formulir pada email masing-masing;
  3. Jika Sudah Mendapatkan balasan Formulir PTK Baru Pemohon mengunduh dan Mencetak/printout Formulir untuk kemudian di tanda tangani pemohon dan Mengetahui Kepala Satuan Pendidikan;
  4. Jika belum mendapatkan balasan pada email pemohon tidak perlu mengentry ulang formulir cukup menunggu di hari berikutnya sesuai daftar tunggu;
  5. Setelah Formulir di tandatangani Pemohon Melengkapi Berkas Persyaratan (ada di lembar ke 2 Formulir);
  6. Bagi permohonan baru Non PNS Sekolah Negeri, Kepala Sekolah membuatkan Surat Keterangan Kebutuhan Guru atau Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan dengan rasio perhitungan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah;
  7. Apabila Berkas Sudah Lengkap Pemohon membawa berkas ke dinas pendidikan cq. KK Datadik;
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat memverifikasi berkas dan mengajukan permohonan ptk baru ke Pusdatin Kemdikbud melalui aplikasi vervalPTK;
  9. Proses Validasi Data Pusdatin Kemdikbud melalui aplikasi vervalPTK jika data Sesuai dengan Data Dukcapil dan data belum terdaftar pada aplikasi Dapodik maka Pengajuan PTK Baru di Terima dan siap untuk di Tarik ke aplikasi Dapodik Sekolah;
  10. Jika terjadi kesalahan atau berkas ditolak dengan alasan tertentu maka dinas pendidikan dan kebudayaan kab.lampung barat akan mengirimkan email konfirmasi ke email pemohon yang tertera pada saat pengisian formulir.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data PTK pada Aplikasi DAPODIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "DAPODIK (Pengajuan PTK Baru)"