Pembayaran Pelayanan PBJT Jasa Hiburan

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MEMBAWA SKPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI NILAI SPTD

  1. MENERIMA BERKAS KELENGKAPAN PEMBAYARAN PBJT JASA HIBURAN SKPD DAN SSPD SUDAH TERISI
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG BELUM LENGKAP
  3. MENYERAHKAN BERKAS KEPADA PETUGAS LOKET BANK PERSEPSI
  4. WAJIB PAJAK MENERIMA BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Wajib Pajak melaksanakan pembayaran setelah menerima SPTPD dan sudah divalidasi

Besar Pembayaran sesuai dengan yang tertera di SPTPD dan SSPD

PELAYANAN PBJT JASA HIBURAN

Dapat menanyakan langsung kepada petugas [pelayanan apabila ada hal yang belum dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD